Sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Peraturan Walikota Pekanbaru, maka pada tanggal 17 April 2020 Pekanbaru akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan 5 titik lokasi pengawasan sebagai berikut:
- Depan U-TURN Pusat Kerajinan Dekranasda Kota Pekanbaru (Lintas Barat).
- Depan Mesjid Baituhrrahman (Pantai Cermin).
- Depan Polsek Rumbai (Lintas Utara).
- Depan SPBU Simpang Pesantren Pasir Putih (Lintas Timur).
- Simpang Kuburan Teratak Buluh (Lintas Selatan).
19 Titik lokasi Pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Perkotaan:
- TL. JL. Sekolah @ 2 Pers/Hari.( TL = Traffic Lights)
- TL. Setia Budhi-SSQ.
- TL. Cempaka – A. Yani.
- TL.Simpang Sigunggung – Durian .
- TL. SImpang SKA @ 2 Pers/Hari
- TL. Lobak – Delima.
- TL. SM.Amin.
- TL. Teuku Bay.
- TL S.Amin – H.R Subrantas.
- TL. JL Riau – JL. DI. Panjaitan.
- TL. JL. Hangtuah – Soetomo.
- TL. JL. Sudirman – JL. T. Tambusai.
- TL. JL. Sudirman – Jl. H. Imam Munandar.
- TL. Simpang Bukit Barisan.
- TL Simpang Kelapa Sawait.
- TL Pasir Putih – KH. Nasution.
- TL Simpang Labersa.
- TL. Baterai Q.
- TL. Simpang Bandara.
Keterangan
- Personel pengawas PSBB seluruhnya dari Kodim 0301/Pbr ,apabila kurang akan dibantu baik dr Korem maupun Arh 13/PBY.
- Utk Pasukan Reaksi Cepat pengawal Log Bantuan bagi msy kurang mampu, sementara belum diminta oleh Gugus Tugas.
- Personel Yon Arhanud 13/PBY sebagai pasukan Cadangan.
Pasukan Gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Pol Pamong Praja